Senin, 03 Januari 2011

HUKUM MADZI

Madzi adalah air yang keluar dari kemaluan, air ini bening dan lengket. Keluarnya air ini disebabkan syahwat yang muncul ketika seseorang memikirkan atau membayangkan seksualitas atau ketika pasangan suami istri bercumbu rayu. Air madzi keluar dengan tidak memancar. Keluarnya air ini tidak menyebabkan seseorang menjadi lemas (tidak seperti keluarnya air mani, yang pada umumnya menyebabkan tubuh lemas) dan terkadang air ini keluar tanpa disadari (tidak terasa). Air madzi dapat terjadi pada laki-laki dan wanita.

Madzi ini termasuk dari salah satu sebab yang didalamnya terdapat syariat yaitu yang menyangkut dengan wudhu seseorang dan tentunya berhubungan erat dengan sholat seseorang. Oleh karenanya wajib bagi kaum muslimin untuk mempelajari dan mengenali lebih lanjut mengenai madzi ini. Bagaimana hukumnya? bagaimana penanganannya (membersihkannya)? batalkah wudhu'nya? sahkah sholatnya bila terkena pakaian sholatnya? berikut kajian audionya,, silakan langsung di angkut aja...

Download Audio : Hukum Madzi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar