Sebagaimana kita ketahui bahwa banyak dikalangan kaum muslimin (kecuali yang benar-benar mengharap ridho Allah ta'ala), ketika melaksanakan sholat jum'at tepatnya saat mendengarkan khotib saat khutbah, mereka terkantuk dan tidak sedikit yang tertidur pulas.
Sebagaimana kita ketahui bahwa mendengarkan/menyimak khotib berkhutbah dalam sholat jum'at adalah wajib, kemudian yang wajib lagi adalah sholat jum'at dan sholat jum'at ini dilakukan setelah khotib berkhutbah, sementara sebagian dari jama'ah tertidur pulas saat khutbah tadi. Sehingga memunculkan pertanyaan, batalkan wudhu orang yang tertidur tersebut? Apakah orang yang tertidur tersebut wajib berwudhu? Lalu bagaimana hukum sholat jum'atnya karena ia telah tertidur sebelumnya??
Berikut Audio MP3nya : Hukum wudhuknya orang yang tertidur pulas
Semoga menjadi pelajaran bagi penuntut ilmu. wallohu ta'ala a'lam...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar