Senin, 03 Januari 2011

HUKUM MADZI

Madzi adalah air yang keluar dari kemaluan, air ini bening dan lengket. Keluarnya air ini disebabkan syahwat yang muncul ketika seseorang memikirkan atau membayangkan seksualitas atau ketika pasangan suami istri bercumbu rayu. Air madzi keluar dengan tidak memancar. Keluarnya air ini tidak menyebabkan seseorang menjadi lemas (tidak seperti keluarnya air mani, yang pada umumnya menyebabkan tubuh lemas) dan terkadang air ini keluar tanpa disadari (tidak terasa). Air madzi dapat terjadi pada laki-laki dan wanita.

Madzi ini termasuk dari salah satu sebab yang didalamnya terdapat syariat yaitu yang menyangkut dengan wudhu seseorang dan tentunya berhubungan erat dengan sholat seseorang. Oleh karenanya wajib bagi kaum muslimin untuk mempelajari dan mengenali lebih lanjut mengenai madzi ini. Bagaimana hukumnya? bagaimana penanganannya (membersihkannya)? batalkah wudhu'nya? sahkah sholatnya bila terkena pakaian sholatnya? berikut kajian audionya,, silakan langsung di angkut aja...

Download Audio : Hukum Madzi

PENJELASAN DARAH ISTIHADHOH

Banyak dari kalangan akhwat (wanita) tidak mengetahui dengan masalah ini, sesuatu yang pasti menimpanya bahkan bisa jadi disetiap bulannya. Darah Istihadhoh, ya... darah ini mirip sekali dengan darah Haidh dan bahkan keluar bisa saja sebelum ataupun sesudah haidh. Sehingga bagi akhwat ataupun suami dari mereka perlu mempelajari dalam masalah ini karena ini berkaitan dengan ibadah bagi akhwat sekalian. Apa itu darah istihadhoh? apakah hukumnya disamakan dengan darah Haidh? Bagaimana dengan sholat dan puasanya ? dan bagaimana hukum orang yang tidak tahu sehingga semua darah yang keluar dianggapnya darah Haidh? Berikut kajian dalam Audio..

Download Audio : Hukum darah Istihadhoh

Minggu, 02 Januari 2011

BATALKAH WUDHU KETIKA TERTIDUR PULAS

Sebagaimana kita ketahui bahwa banyak dikalangan kaum muslimin (kecuali yang benar-benar mengharap ridho Allah ta'ala), ketika melaksanakan sholat jum'at tepatnya saat mendengarkan khotib saat khutbah, mereka terkantuk dan tidak sedikit yang tertidur pulas.

Sebagaimana kita ketahui bahwa mendengarkan/menyimak khotib berkhutbah dalam sholat jum'at adalah wajib, kemudian yang wajib lagi adalah sholat jum'at dan sholat jum'at ini dilakukan setelah khotib berkhutbah, sementara sebagian dari jama'ah tertidur pulas saat khutbah tadi. Sehingga memunculkan pertanyaan, batalkan wudhu orang yang tertidur tersebut? Apakah orang yang tertidur tersebut wajib berwudhu? Lalu bagaimana hukum sholat jum'atnya karena ia telah tertidur sebelumnya??


Semoga menjadi pelajaran bagi penuntut ilmu. wallohu ta'ala a'lam...

Agama Dibangun Bukan Berdasarkan Akal


Menuntut ilmu agama tidak cukup bermodal semangat saja. Harus tahu pula rambu-rambu yang telah digariskan syariat. Tujuan agar tidak bingung menghadapi seruan dari banyak kelompok dakwah. Dan yang paling penting tidak terjatuh kepada pemahaman yang menyimpang.

Tidak mengambil ilmu dari sisi akal atau rasio karena agama ini adalah wahyu dan bukan hasil penemuan akal. Allah berkata kepada Nabi-Nya:

“Katakanlah : ‘sesungguh aku memberi peringataan kepada kalian dengan wahyu.’.(QS. Al Anbiya : 45).
Dan tidaklah yang diucapkan Nabi itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapan itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan.Sungguh berbeda antara wahyu yang bersumber dari Allah Dzat yang Maha Sempurna yang sudah pasti wahyu tersebut memiliki kesempurnaan dibanding akal yang berasal dari manusia yang bersifat lemah dan yang dihasilkan pun lemah.

Jadi tidak boleh bagi siapapun meninggalkan dalil yang jelas dari Al Qur’an ataupun hadits yang shahih karena tidak sesuai dengan akalnya. Seseorang harus menundukkan akal di hadapan keduanya.

Ali bin Abi Thalib berkata:

“Seandai agama ini dengan akal maka tentu bagian bawah khuf lebih utama untuk diusap daripada bagian atasnya. Dan sungguh aku melihat Rasulullah mengusap bagian atas khuf-nya.”

Hujjah yang paling baik tentang bolehnya mengusap di atas khuf ialah riwayat Imam Muslim, dari Al-A'Masy dari Ibrahim dari Hammam berkata, "Jarir kencing kemudian berwudhu' dan mengusap di atas kedua khufnya. Lalu ia ditanya, 'Kamu melakukan ini?' Jawabnya, 'Ya,' (karena) saya pernah melihat Rasulullah saw. kencing lalu berwudhu' dengan mengusap di atas kedua khufnya."?

Al-A'masy bertutur bahwa Ibrahim menegaskan, "Adalah para ulama terkagum oleh hadits ini, karena Jarir masuk Islam setelah turunnya surah al-Maaidah." (Shahih: Mukhtashar Muslim no:136, Muslim I:227 no:272 dan Tirmidzi I:63 no:93).

Pada ucapan beliau ada keterangan bahwa dibolehkan seseorang mengusap bagian atas khuf atau kaos kaki atau sepatu ketika berwudhu dan tidak perlu mencopot jika terpenuhi syarat sebagaimana tersebut dalam buku-buku fikih. Yang jadi bahasan kita disini adalah ternyata yang diusap justru bagian atas bukan bagian bawahnya. Padahal secara akal yang lebih berhak diusap adalah bagian bawah karena itulah yang kotor.

Ini menunjukkan bahwa agama ini murni dari wahyu dan kita yakin tidak akan bertentangan dengan akal yang sehat dan fitrah yang selamat. Masalah terkadang akal tidak memahami hikmah seperti dalam masalah ini. Bisa jadi syariat melihat dari pertimbangan lain yang belum kita mengerti.

Jangan sampai ketidakmengertian kita menjadikan kita menolak hadits yang shahih atau ayat Al Qur’an yang datang dari Allah yang pasti membawa kebaikan pada makhluk-Nya. Hendak kita mencontoh sikap Ali bin Abi Thalib di atas.

Ada ungkapan yang sering dikatakan oleh masyarakat kita;

Yang pentingkan niatnya baik.........
Ucapan ini sangat populer dan sudah sangat familiar, sebenarnya ucapan inilah yang bertendensi kepada akal semata.


Abul Mudhaffar As Sam’ani menerangkan Akidah Ahlussunnah katanya: “Adapun para pengikut kebenaran mereka menjadikan Kitab dan Sunnah sebagai panutan mereka mencari agama dari keduanya. Adapun apa yang terbetik dalam akal dan benak, mereka hadapkan kepada Kitab dan Sunnah. Kalau mereka dapati sesuai dengan keduanya mereka terima dan bersyukur kepada Allah yang telah memperlihatkan hal itu dan memberi mereka taufik. Tapi kalau mereka dapati tidak sesuai dengan kedua mereka meninggalkan dan mengambil Kitab dan Sunnah lalu menuduh salah terhadap akal mereka. Karena sesungguhnya keduanya tidak akan menunjukkan kecuali kepada yang haq sedangkan pendapat manusia kadang benar kadang salah.”

Ibnul Qoyyim menyimpulkan bahwa pendapat akal yang tercela itu ada beberapa macam:

  1. Pendapat akal yang menyelisihi nash Al Qur’an atau As Sunnah.
  2. Berbicara masalah agama dengan prasangka dan perkiraan yang dibarengi dengan sikap menyepelekan mempelajari nash-nash serta memahami dan mengambil hukum darinya.
  3. Pendapat akal yang berakibat menolak asma’ Allah sifat-sifat dan perbuatan-Nya dengan teori atau qiyas yang batil yang dibuat oleh para pengikut filsafat.
  4. Pendapat yang mengakibatkan tumbuhnya bid’ah dan matinya Sunnah
  5. Berbicara dalam hukum-hukum syariat sekedar dengan anggapan baik dan prasangka.


Adapun pendapat akal yang terpuji secara ringkas adalah yang sesuai dengan syariat dengan tetap mengutamakan dalil syariat. Akal mengikuti wahyu, bukan wahyu yang mengikuti akal.

SEANDAINYA AGAMA DIBANGUN BERDASARKAN AKAL, MAKA MASING-MASING ORANG BEBAS MEMBUAT ATURAN AGAMANYA. BEBAS MEMBUAT ATURAN, MANA YANG SESUAI AKAL DAN SELERANYA.

Adapun Hadits yang mengatakan bahwa Agama itu akal;

"Agama adalah akal. Siapa yang tidak beragama, berarti dia tidak berakal."

Imam Nasa'i mengatakan bahwa hadits ini bathil, mungkar, karena di dalam sanadnya ada yang bernama Bisyr bin Ghalib, dia adalah seorang yang majhul [tidak diketahui biografinya]. Syaikh Al Albani menyatakan hal senada. Demikian juga Imam Al Hafidz Ibnu Hajar al Asqalani berkata : Seluruh hadits yang menyatakan tentang keutamaan akal adalah maudhu' [palsu]

Wallahu a'lam